Beasiswa darurat diberikan kepada mahasiswa/i yang memiliki situasi ekonomi luar biasa yang bisa dibuktikan, sehingga yang bersangkutan tidak mampu membayar. Situasi luar biasa akan ditentukan kelayakannya berdasarkan rapat Unit Pelayanan Mahasiswa STFT Jakarta dengan sumber pemberi dana. Jumlah dana yang diterima adalah sejumlah yang dibutuhkan dan yang tersedia. Beasiswa ini hanya bisa diajukan sekali bagi satu mahasiswa. Penerima beasiswa memiliki kewajiban moral untuk mencapai Indeks Prestasi Semester minimum 2.75.