Pengajuan, Penyaluran, Evaluasi

Tata Cara Pengajuan Beasiswa

Prosedur pengajuan beasiswa adalah sbb.:

  1. Waket III akan mengumumkan dan membuka proses pendaftaran pengajuan beasiswa di awal semester kepada mahasiswa/I STFT Jakarta.
  2. Calon penerima beasiswa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Waket III (secara online) dan memilih jenis beasiswa yang dipilihnya berdasarkan ketentuan beasiswa di atas.
  3. Pendaftaran diajukan satu minggu sebelum dan sesudah pembukaan awal semester berjalan.
  4. Unit Pelayanan Mahasiswa (dan jika perlu, bersama dengan pemberi beasiswa) akan mengadakan wawancara terhadap mahasiswa/i yang lulus proses seleksi administrasi, di awal minggu kedua sesudah pembukaan awal semester berjalan.
  5. Setelah wawancara, Unit Pelayanan Mahasiswa akan mengadakan rapat untuk membicarakan aplikasi yang telah diajukan calon penerima mahasiswa.
  6. Unit Pelayanan Mahasiswa akan mengajukan nama-nama calon yang telah lulus seleksi kepada para pemberi beasiswa.

Tata Laksana Penyaluran Beasiswa

Setelah pemberi beasiswa menyetujui calon penerima beasiswa, proses pencairan dana berlangsung sesuai dengan proses penyaluran yang dimiliki oleh pemberi beasiswa. Sumber pemberi beasiswa menyalurkan dana mereka ke rekening STFT Jakarta (kecuali sumber dari Kopertis yang dikirim langsung ke rekening mahasiswa). Setiap mahasiswa diminta proaktif untuk bertanya kepada kampus ataupun ke sumber pemberi beasiswa mengenai kelanjutan beasiswa mereka.

Evaluasi Proses Beasiswa

  1. Demi asas keadilan dan kebutuhan dalam semangat keterbukaan, mahasiswa tidak boleh menerima lebih dari satu beasiswa, kecuali untuk penerima Beasiswa Kerja yang bisa dikombinasikan dengan Beasiswa lainnya.
  2. Mahasiswa penerima beasiswa diharapkan memiliki sikap yang bijak dalam mengelola dana beasiswa yang diterima dan menyesuikan gaya hidup dengan situasi finansial yang ada.
  3. Untuk menjaga nama baik dan kepercayaan terhadap STFT Jakarta, mahasiswa tidak diperkenankan mencari beasiswa pribadi dengan mengatasnamakan STFT Jakarta kepada lembaga/gereja/pribadi yang merupakan donatur tetap beasiswa mahasiswa STFT Jakarta.
  4. Mahasiswa yang sudah menerima beasiswa keperluan studi secara pribadi harus melapor kepada Unit Pelayanan Mahasiswa sebelum mengajukan beasiswa yang disiapkan oleh STFT Jakarta.
  5. Menjelang akhir semester, Unit Pelayanan Mahasiswa akan mengadakan program Listening You dengan PM STFT Jakarta (berkoordinasi dengan BEM dan DPM). Listening You adalah upaya sosialisasi mengenai sistem ini dan mendengarkan informasi dari mahasiswa dalam forum terbuka.
  6. Setiap semester, Unit Pelayanan Mahasiswa akan mengadakan pertemuan dengan pemberi beasiswa, minimum satu kali, sebagai sarana koordinasi dan evaluasi.
  7. Mahasiswa yang tidak jujur dalam proses pengajuan atau penerimaan mengenai kondisi ekonomi, kebutuhan, dan lalai melakukan tanggung jawabnya akan dikenakan sangsi yang ditentukan dalam rapat Unit Pelayanan Mahasiswa STT Jakarta.
  8. Sanksi bagi mahasiswa yang menyalahgunakan nama lembaga STFT Jakarta dan dana beasiswa yang diberikan akan diberikan dalam bentuk surat peringatan dan atau penghentian beasiswa.