Hak dan Tanggung Jawab

Hak dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa

  1. Penerima beasiswa berhak untuk menerima beasiswa penuh setelah aplikasinya memenuhi syarat dan disetujui oleh Unit Pelayanan Mahasiswa dan pemberi beasiswa.
  2. Penerima beasiswa wajib untuk mengisi formulir pengajuan beasiswa dengan jujur dan memberi laporan dan ucapan terima kasih kepada penerima beasiswa melalui Kantor Puket III pada setiap akhir semester.

 

Hak dan Tanggung Jawab Pemberi Beasiswa

  1. Pemberi beasiswa berhak untuk menyeleksi dan menyetujui calon penerima beasiswa dan menerima semua informasi yang benar mengenai calon penerima beasiswa dan laporan hasil studi dari mahasiswa dan STFT Jakarta.
  2. Pemberi beasiswa berhak memutuskan bantuan beasiswa pada akhir semester, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa.
  3. Pemberi beasiswa wajib untuk mengirimkan bantuan beasiswa ke rekening STFT Jakarta (kecuali untuk Kopertis 3 yang mengirim langsung ke rekening penerima beasiswa) sesuai dengan jumlah yang diinformasikan kepada STFT Jakarta.